Download Kalender Pendidikan-Hari Efektif Tahun Pelajaran 2015-2016

Pada akhir tahun pembelajaran 2014-2015 atau sebelum memasuki tahun pembelajaran 2015-2016, para guru hendaknya sudah menyiapkan administrasi pembelajaran yang akan digunakan pada tahun pelajaran baru. Administrasi yang disiapkan minimal adalah Silabus, Program Tahunan, Program Semester, dan RPP. Untuk menyusun program semester tidak dapat dilepaskan dari adanya penghitungan hari efektif dan kalender pendidikan tahun tersebut.

Oleh sebab itu di sini saya sajikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2015-2016 yang sudah dapat dipergunakan sebagai pedoman penyusunan program semester.

Yang berminat mengambil dokumen tersebut silakan klik Di SINI

Sekilas Pandang Tentang SKP – Sasaran Kerja Pegawai – untuk Guru

Dasar Pelaksanaan SKP Bagi Guru.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  5. Buku 2: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Tahun 2010.

 Apa dan Mengapa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Bagi Guru.

  1. Latar Belakang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 02/SE/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, semenjak PP No: 46 Tahun 2011 dilaksanakan, yakni per tanggal 1 Januari 2014.
  4. Oleh sebab itu semua PNS harus mulai membuat SKP dan semua rangkaian yang berkaitan dengannya, dan yang melanggar ketentuan ini mendapat sanksi sesuai peraturan disiplin PNS.
  5. Pengertian SKP.
  6. Sasaran Kerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP merupakan rencana kerja dan target kerja yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam kurun waktu tertentu, beaya tertentu, yang dapat diukur berdasarkan kuantitas dan kualitas tertentu, termasuk target Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Tertentu (Guru, Analis Kepegawaian, Penyuluh, Pengawas, dll).
  7. SKP sudah harus dibuat oleh setiap PNS pada bulan Januari setiap tahun dan ditandatangani bersama atasan langsung (pejabat penilai) sebagai bentuk kontrak kerja selama satu tahun.
  8. Pada akhir bulan Desember atau selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya, penjabat penilai sudah harus membuat penilaian yang meliputi: pengukuran dan penilaian atas Realisasi kerja dari SKP yang telah disusun pada awal tahun diambil 60%-nya ditambah hasil penilaian perilaku kerja diambil 40%-nya.
  9. Hasil gabungan Penilaian Realisasi dari SKP dan Penilaian Perilaku Kerja menjadi hasil Penilaian Prestasi Kerja yang diwujudkan dalam angka dan sebutan tertentu:

    Selengkapnya tentang tutorial SKP bagi guru silakan download di SINI

Penghentian Sementara Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bpk. Anis Baswedan telah mengumumkan mengenai pemberlakuan kurikulum 2013 setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum tersebut.

Photo

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-20019

Kurikulum 2013 tetap dilaksanakan untuk sekolah yang telah sejak semula ditunjuk menjadi percontohan, atau yang telah melaksanakan selama 2 semester atau lebih. Sedangkan untuk sekolah yang baru melaksanakan selama 1 semester, diperintahkan untuk kembali ke kurikulum 2006. Tetapi prinsip-prinsip pembelajaran yang memang sejak semula telah terakomodir di kurikulum 2006 dan ditegaskan di kurikulum 2013 tetap dijalankan, seperti pembelajaran tematik terpadu, penilaian otentik, dll.

Berikut ini isi edaran yang berhasil kami copas dari halaman facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.

Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.

Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Alangkah bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.

Berbagai masalah konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.

Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia utama penentu masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak kita.

Pada akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.

Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan

Perubahan Skala Penilaian Pada Kurikulum 2013

Skala penilaian untuk pembelajaran pada kurikulum 2013 yang diatur dengan permendikbud nomor 81A tahun 2013 menggunakan rentang nilai skala 0,33 tetapi dalam praktek pembuatan tabel skala penilaian tidak konsisten. Oleh karena itu agak menyulitkan penggolongan rentang nilai. Ketuntasan belajar ranah pengetahuan dan keterampilan minimal bila mencapai skor 2,66.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 8 Oktober 2014 semua itu menjadi lebih jelas dan lebih terinci. Perubahan apa saja yang terjadi dari permendikbud no. 81A tahun 2013 ke permendikbud no. 104 tahun 2014, secara jelas terdapat dalam tabel di bawah ini:

Skala Penilaian Kurikulum 2013

Apa Hubungan SKP dengan DUPAK?

Sengaja tulisan ini saya beri judul “Apa hubungan SKP dengan DUPAK?” karena terinspirasi dari sebuah kalimat yang muncul dalam record search engine yang masuk ke blog ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka secara singkat saya uraikan mengenai pengertian SKP dulu. SKP terlahir dari kebutuhan penilaian prestasi kerja yang harus dimiliki oleh semua PNS baik fungsional maupun struktural. Penilaian Prestasi Kerja ini bentuk lamanya adalah DP3. Dengan sistem yang baru, maka semua pegawai negeri sipil baik fungsional maupun struktural harus memiliki uraian tugas yang jelas. Untuk PNS fungsional seperti guru, penyuluh, dll rincian tugas sudah jelas dan terinci. Untuk guru, rincian tugas yang harus dikerjakan sebagai PNS seperti yang termuat dalam Permennegpan No.16 Tahun 2009 dan dilanjutkan dengan Permendikbud No. 35 Tahun 2010  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Mulai tahun 2013, setiap awal tahun semua PNS sudah harus membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berisi uraian tugas/target kerja yang akan dikerjakan selama 1 tahun. Setelah SKP dibuat, kemudian dilengkapi dengan Surat Kontrak Kerja yang merupakan bentuk komitmen pegawai dengan atasan langsung.

Pada akhir tahun, SKP dihitung nilai capaian kerja oleh atasan sesuai dengan target yang dibuat pada awal tahun, yang dihitung dalam kolom realisasi dalam lembar Penilaian Capaian. Dari penghitungan ini, akan muncul nilai Penilaian Prestasi Kerja (dulu DP3).

Penilaian Prestasi Kerja (dulu DP3) ini merupakan gabungan dari hasil penilaian dari SKP (60%) ditambah nilai hasil Penilaian Perilaku (40%).  Maka jika pada awal tahun seorang PNS tidak membuat SKP, pada akhir tahun dia tidak bisa memiliki Penilaian Prestasi Kerja / DP3.

Jadi hubungan SKP dengan DUPAK= uraian/rincian tugas guru yang ada dalam DUPAK diambil sebagai point-point dalam pembuatan SKP bagi guru. Kemudian Angka Kredit yang tercapai dalam SKP pada akhir tahun akan diusulkan untuk Penetapan Angka Kredit Tahunan. Wacana ke depan, setiap guru harus punya Hasil Penetapan Angka Kredit Tahunan (HPAK). Jika setelah 3-4 tahun angka kredit cukup untuk naik pangkat, diserta syarat-syarat lain (Pengembangan Diri/Karya Inovatif/Publikasi Ilmiah) yang diwajibkan terpenuhi, seorang guru bisa mengajukan kenaikan pangkat. Dengan demikian Penetapan Angka Kredit bagi guru, bukan lagi hanya ketika mau naik pangkat, tetapi sudah dibuat setiap tahun.

Contoh Program Tahunan-Program Semester Mata Pelajaran Kurikulum 2013

Dengan dilaksanakan pembelajaran dengan berdasarkan Kurikulum Tahun 2013, maka mau tidak mau kita semua juga sudah harus membuat program semester sesuai dengan Kurikulum tersebut. Berikut ini kami mencoba membuat contoh Program Tahunan dan Program Semester dilengkapi dengan analisis hari efektif khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Katolik Tingkat Sekolah Dasar. Seperti kita ketahui bersama bahwa, untuk Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik tidak menggunakan model pembelajaran tematik, tetapi tetap sebagai pembelajaran yang berdiri sendiri. Sehingga Program Semester pun tidak menggunakan matrik tematik.

Kami sangat terbuka untuk saran dan masukan demi terwujudnya contoh Program Semester yang baik dan benar sesuai dengan yang semestinya.

Untuk download atau sekedar melihat contoh tersebut silakan klik link di bawah ini:

Program Semester Pendidikan Agama Katolik Tahun Pembelajaran 2014-2015 Semester 1 Sekolah Dasar

Semoga dapat membantu yang masih belum memilikinya.

Bulan Kitab Suci Nasional 2014, BKSN, Keluarga Beribadah Dalam Sabda

Gagasan Pendukung Bulan Kitab Suci Nasional Tahun 2014
Tema : Keluarga Beribadah Dalam Sabda
Oleh : YM. Seto Marsunu Ketua Lembaga Biblika Indonesia

“Saatnya akan datang dan sudah tiba sekarang bahwa penyembah-penyembah benar akan menyembah Bapa dalam roh dan kebenaran..” (Yoh. 4:23).

PENDAHULUAN

“Ibu-ibu, benarkah Anda mengajarkan doa-doa Kristiani kepada anak-anak Anda? Benarkah Anda, bersama dengan para imam, menyiapkan mereka untuk menyambut sakramen-sakramen, yang mereka terima selagi masih muda: sakaramen Tobat, Komuni, dan Krisma? Benarkan Anda mendorong mereka, kalau sedang sakit, untuk mengenangkan Kristus yang menderita sengsara, untuk memohon pertolongan kepada Santa Perawan Maria dan para kudus? Apakah Anda bersama mendoakan Rosario keluarga? Dan Anda, bapak-bapak, benarkah Anda berdoa bersama dengan anak-anak Anda, dengan seluruh keluarga, setidaknya kadang-kadang? Contoh kejujuran Anda dalam pikiran maupun perbuatan, berpadu dengan doa bersama, menjadi pelajaran untuk hidup, tindakan ibadat yang bernilai istimewa. Itulah cara Anda membawa damai dalam rumah tangga Anda: Pax hic domui, semoga damai turun di atas rumah ini! Ingat, begitulah Anda membangun Gereja.”

Paus Paulus VI, dikutip oleh Paus Yohanes Paulus II
Dalam Familiaris Consortio 60.

Keluarga, terutama para orang tua, mempunyai tanggung jawab besar dalam membangun Gereja. Tanggung jawab ini dimulai dan diwujudkan dengan mendidik anak-anak dalam doa. Tentu saja mendidik anak dalam doa tidak sekedar berarti mengajak anak untuk menghapalkan doa-doa Katolik. Lebih jauh hal itu berarti membina anak-anak agar tumbuh menjadi orang  memiliki iman yang matang di dalam Kristus dan sungguh berbakti kepada Allahnya (ilahnya-red.). Dalam pemahaman umum, setiap orang tua menghendaki agar anak-anak mereka menjadi orang yang berhasil dalam kehidupannya. Keberhasilan ini tidak mungkin dibatasi hanya pada soal materi dan duniawi. Keberhasilan yang sebenarnya menyangkut soal kedewasaan dalam iman dan bakti kepada Allah. “Apa gunanya seorang memperoleh seluruh dunia, tetapi ia kehilangan nyawanya?” (Mrk. 8:36). Yang membedakan kehidupan seorang yang beriman dengan yang tidak beriman justeru keyakinan akan kebangkitan badan dan kehidupan yang kekal. Orang beriman memang sedang menjalani kehidupan di dunia ini, tetapi ia sekaligus mengarahkan kehidupannya pada kehidupan abadi. Sebaliknya, keyakinan akan kehidupan yang abadi menuntun kehidupannya di dunia ini.

Dalam tulisan ini, kita akan melihat lebih jauh perjumpaan antara keluarga dengan Allah di dalam ibadah yang dilaksanakan oleh keluarga. Untuk itu kita akan belajar dari pengalaman umat Israel mengenai ibadah, kritik para nabi, dan ajaran Yesus. Pertama-tama kita akan melihat perjumpaan antara Allah yang ada dalam surga dengan manusia yang tinggal di dalam dunia ini. Perjanjian Lama memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana Allah yang tampaknya jauh itu ternyata dekat dan dapat dijumpai oleh manusia di dunia ini. Perjumpaan itu terjadi di dalam ibadah yang dilangsungkan oleh umat yang percaya kepada Allah. Pada dasarnya ibadat merupakan bentuk perjumpaan antara Allah dan manusia sehingga terjadi pergaulan yang mesra antara keduanya. Ketika terjadi penyimpangan dalam praktek ibadah yang dilakukan oleh umat Israel, para nabi tampil dan mengingatkan mereka. Umat Israel menganggap bahwa ibadah semata-mata  upacara keagamaan yang terlepas dari kehidupan yang sebenarnya.

Para nabi menegaskan kembali arti ibadah yang sebenarnya, yakni mengungkapkan bakti mereka kepada Allah yang telah mengasihi mereka. Selanjutnya, kita akan mendalami pengajaran Yesus mengenai ibadah yang benar kepada Allah. Ia menegaskan bahwa untuk beribadah kepada Allah, orang harus mengenal Allah yang sejati dan memiliki motivasi yang benar. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kita akan melihat bagaimana pemahaman tentang seluk-beluk ibadah dapat mendorong umat Katolik untuk melaksanakan ibadah di dalam lingkup keluarga.

Rasio Perbandingan Guru : Siswa

Bagi guru pemegang sertifikat Pendidik, jika ingin mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengampu kelas/mapel dengan jumlah siswa yang mencukupi. Apabila guru tersebut mengampu peserta didik yang kurang dari ketentuan, maka TPP tidak boleh disalurkan kepada yang bersangkutan. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2008. Maka hendaknya bagi para guru kelas/mapel yang memiliki jumlah peserta didik belum sesuai peraturan, harus segera menyesuaikan jika TPP ingin terus diterima.

Peraturan rasio jumlah siswa tersebut tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru, khususnya pada pasal 17 yang berisi sebagai berikut:
Pasal 17
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta
didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1

.

Download Contoh Format SKP – Sasaran Kerja Pegawai – dan DP3 Baru untuk Guru

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil sudah harus dibuat oleh semua pegawai pada awal tahun 2014 ini. SKP ini berlaku baik untuk Pegawai Struktural maupun Pegawai Fungsional salah satunya Guru, yang termasuk dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Pada tulisan ini kami menyajikan contoh Format SKP untuk Guru, khususnya Guru Kelas/Mata Pelajaran dengan atau tidak dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam tatap muka, meskipun demikian dapat juga digunakan oleh guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dll. Untuk guru yang tanpa tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka, maka penghitungan Angka Kredit sudah kami sesuaikan secara otomatis, tetapi untuk guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka, angka kredit harus dihitung secara manual.

Penghitungan Angka Kredit pada SKP ini sudah kami sesuaikan dengan penghitungan AK bagi guru dengan menggunakan format PKG. Karena contoh yang diberikan dalam PERKA BKN No.1 Tahun 2013, contoh format yang diberikan masih menggunakan contoh format penghitungan angka kredit model lama yang belum menggunakan PKG.

Format dan penghitungan yang kami sajikan ini didasarkan pada:

  • PP No:46 Tahun 2011
  • Perka BKN No: 1 Tahun 2013
  • Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No: 3/V/PB/2010, No: 14 Tahun 2010
  • Lampiran I Permennegpan dan RB No: 16 Tahun 2009

Dalam format ini semua penghitungan sudah kami sajikan secara otomatis, kita tinggal mengisi data awal dan jumlah kwantitas atau kwalitas target SKP pada awal tahun, dan mengisi Realisasi Kwantitas dan Kwalitas pada akhir tahun saat penilaian capaian SKP.

Dalam perjalanan waktu, kami sudah menginovasi software tersebut agar dapat digunakan untuk membuat SKP Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK yang merangkap tugas menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dll (Guru yang merangkap tugas sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah)

Bagi yang ingin melihat silakan download di:

Download Format SKP untuk Guru.

Lihat Demo Video pengisian klik di sini => http://www.youtube.com/watch?v=KuVL0nmmG5Q

.

DUPAK – Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru – Baru

Dengan diterapkannya sistem penilaian kinerja bagi para guru, maka proses kenaikan pangkat pun juga menyesuaikan. Jika sistem kenaikan pangkat selama ini bagi para guru cukup dengan mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti administrasi, perangkat pembelajaran, dan berkas pendukung lain seperti piagam, sertifikat dan sebagainya, maka untuk model baru juga harus menggunakan kelengkapan dokumen hasil Penilaian Kinerja Guru. Penghitungan angka kredit pun berbeda dengan model dari Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No: 0433/P/1993 yang selama ini digunakan.

Adapun Format DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang baru berdasarkan Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No: 03/V/PB/2010, Nomor: V/14/2010 Tanggal: 6 Mei 2010 dari pejabat pengusul terdiri dari 1 Format isian DUPAK dan 3 Lampiran.

Dengan adanya Penilaian Kinerja Guru tersebut, maka Penetapaan Angka Kredit bagi guru harus dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hasil PKG. Kemudian untuk kenaikan pangkat tinggal menjumlahkan hasil PAK per tahun. Jadi pembuatan PAK bagi guru bukan hanya sekali pada saat mau kenaikan pangkat, tetapi dibuat per tahun. Tetapi yang dipertanyakan apakah semua unsur sudah siap dengan pola baru ini. Karena kaitannya dengan tim analis yang pekerjaannya tentu bertambah secara berlipat. Jika pola lama PAK yang harus dibuat hanya untuk para guru yang akan naik pangkat, tetapi dengan pola baru ini, PAK untuk semua guru harus dibuat per tahun.

Semoga semua sudah bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Amin.

O ya hampir lupa, di sini saya lampirkan contoh DUPAK model baru, jika ada yang ingin melihat-lihat sekedar untuk referensi atau perbandingan silakan klik/tap pada link di akhir halaman ini. Formatnya seperti itu, namun isinya harus menyesuaikan dengan kondisi nyata guru yang bersangkutan dengan berpedoman pada Lampiran I Permennegpan dan RB nomor 16 Tahun 2009.

DOWNLOAD FORMAT DUPAK Baru

.