Apa Hubungan SKP dengan DUPAK?

Sengaja tulisan ini saya beri judul “Apa hubungan SKP dengan DUPAK?” karena terinspirasi dari sebuah kalimat yang muncul dalam record search engine yang masuk ke blog ini.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka secara singkat saya uraikan mengenai pengertian SKP dulu. SKP terlahir dari kebutuhan penilaian prestasi kerja yang harus dimiliki oleh semua PNS baik fungsional maupun struktural. Penilaian Prestasi Kerja ini bentuk lamanya adalah DP3. Dengan sistem yang baru, maka semua pegawai negeri sipil baik fungsional maupun struktural harus memiliki uraian tugas yang jelas. Untuk PNS fungsional seperti guru, penyuluh, dll rincian tugas sudah jelas dan terinci. Untuk guru, rincian tugas yang harus dikerjakan sebagai PNS seperti yang termuat dalam Permennegpan No.16 Tahun 2009 dan dilanjutkan dengan Permendikbud No. 35 Tahun 2010  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Mulai tahun 2013, setiap awal tahun semua PNS sudah harus membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berisi uraian tugas/target kerja yang akan dikerjakan selama 1 tahun. Setelah SKP dibuat, kemudian dilengkapi dengan Surat Kontrak Kerja yang merupakan bentuk komitmen pegawai dengan atasan langsung.

Pada akhir tahun, SKP dihitung nilai capaian kerja oleh atasan sesuai dengan target yang dibuat pada awal tahun, yang dihitung dalam kolom realisasi dalam lembar Penilaian Capaian. Dari penghitungan ini, akan muncul nilai Penilaian Prestasi Kerja (dulu DP3).

Penilaian Prestasi Kerja (dulu DP3) ini merupakan gabungan dari hasil penilaian dari SKP (60%) ditambah nilai hasil Penilaian Perilaku (40%).  Maka jika pada awal tahun seorang PNS tidak membuat SKP, pada akhir tahun dia tidak bisa memiliki Penilaian Prestasi Kerja / DP3.

Jadi hubungan SKP dengan DUPAK= uraian/rincian tugas guru yang ada dalam DUPAK diambil sebagai point-point dalam pembuatan SKP bagi guru. Kemudian Angka Kredit yang tercapai dalam SKP pada akhir tahun akan diusulkan untuk Penetapan Angka Kredit Tahunan. Wacana ke depan, setiap guru harus punya Hasil Penetapan Angka Kredit Tahunan (HPAK). Jika setelah 3-4 tahun angka kredit cukup untuk naik pangkat, diserta syarat-syarat lain (Pengembangan Diri/Karya Inovatif/Publikasi Ilmiah) yang diwajibkan terpenuhi, seorang guru bisa mengajukan kenaikan pangkat. Dengan demikian Penetapan Angka Kredit bagi guru, bukan lagi hanya ketika mau naik pangkat, tetapi sudah dibuat setiap tahun.

Download Contoh Format SKP – Sasaran Kerja Pegawai – dan DP3 Baru untuk Guru

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil sudah harus dibuat oleh semua pegawai pada awal tahun 2014 ini. SKP ini berlaku baik untuk Pegawai Struktural maupun Pegawai Fungsional salah satunya Guru, yang termasuk dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Pada tulisan ini kami menyajikan contoh Format SKP untuk Guru, khususnya Guru Kelas/Mata Pelajaran dengan atau tidak dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam tatap muka, meskipun demikian dapat juga digunakan oleh guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dll. Untuk guru yang tanpa tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka, maka penghitungan Angka Kredit sudah kami sesuaikan secara otomatis, tetapi untuk guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka, angka kredit harus dihitung secara manual.

Penghitungan Angka Kredit pada SKP ini sudah kami sesuaikan dengan penghitungan AK bagi guru dengan menggunakan format PKG. Karena contoh yang diberikan dalam PERKA BKN No.1 Tahun 2013, contoh format yang diberikan masih menggunakan contoh format penghitungan angka kredit model lama yang belum menggunakan PKG.

Format dan penghitungan yang kami sajikan ini didasarkan pada:

  • PP No:46 Tahun 2011
  • Perka BKN No: 1 Tahun 2013
  • Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No: 3/V/PB/2010, No: 14 Tahun 2010
  • Lampiran I Permennegpan dan RB No: 16 Tahun 2009

Dalam format ini semua penghitungan sudah kami sajikan secara otomatis, kita tinggal mengisi data awal dan jumlah kwantitas atau kwalitas target SKP pada awal tahun, dan mengisi Realisasi Kwantitas dan Kwalitas pada akhir tahun saat penilaian capaian SKP.

Dalam perjalanan waktu, kami sudah menginovasi software tersebut agar dapat digunakan untuk membuat SKP Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK yang merangkap tugas menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dll (Guru yang merangkap tugas sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah)

Bagi yang ingin melihat silakan download di:

Download Format SKP untuk Guru.

Lihat Demo Video pengisian klik di sini => http://www.youtube.com/watch?v=KuVL0nmmG5Q

.