DUPAK – Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru – Baru

Dengan diterapkannya sistem penilaian kinerja bagi para guru, maka proses kenaikan pangkat pun juga menyesuaikan. Jika sistem kenaikan pangkat selama ini bagi para guru cukup dengan mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti administrasi, perangkat pembelajaran, dan berkas pendukung lain seperti piagam, sertifikat dan sebagainya, maka untuk model baru juga harus menggunakan kelengkapan dokumen hasil Penilaian Kinerja Guru. Penghitungan angka kredit pun berbeda dengan model dari Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No: 0433/P/1993 yang selama ini digunakan.

Adapun Format DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang baru berdasarkan Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No: 03/V/PB/2010, Nomor: V/14/2010 Tanggal: 6 Mei 2010 dari pejabat pengusul terdiri dari 1 Format isian DUPAK dan 3 Lampiran.

Dengan adanya Penilaian Kinerja Guru tersebut, maka Penetapaan Angka Kredit bagi guru harus dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hasil PKG. Kemudian untuk kenaikan pangkat tinggal menjumlahkan hasil PAK per tahun. Jadi pembuatan PAK bagi guru bukan hanya sekali pada saat mau kenaikan pangkat, tetapi dibuat per tahun. Tetapi yang dipertanyakan apakah semua unsur sudah siap dengan pola baru ini. Karena kaitannya dengan tim analis yang pekerjaannya tentu bertambah secara berlipat. Jika pola lama PAK yang harus dibuat hanya untuk para guru yang akan naik pangkat, tetapi dengan pola baru ini, PAK untuk semua guru harus dibuat per tahun.

Semoga semua sudah bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Amin.

O ya hampir lupa, di sini saya lampirkan contoh DUPAK model baru, jika ada yang ingin melihat-lihat sekedar untuk referensi atau perbandingan silakan klik/tap pada link di akhir halaman ini. Formatnya seperti itu, namun isinya harus menyesuaikan dengan kondisi nyata guru yang bersangkutan dengan berpedoman pada Lampiran I Permennegpan dan RB nomor 16 Tahun 2009.

DOWNLOAD FORMAT DUPAK Baru

.